Kebijakan kelengkapan arsip ASN digital diatur dalam Surat Edaran Kepala BKN Nomor 11 Tahun 2025
Kebijakan kelengkapan arsip ASN digital diatur dalam Surat Edaran Kepala BKN Nomor 11 Tahun 2025, yang mewajibkan seluruh dokumen kepegawaian dipindahkan dari bentuk fisik ke format digital pada Document Management System (DMS)/Lemari Digital di aplikasi MyASN. Dokumen tersebut mencakup riwayat SK, pendidikan, pangkat, jabatan, diklat, hingga data keluarga untuk menjamin integritas data secara nasional.
Kelengkapan arsip ini akan direpresentasikan melalui "Skor Kelengkapan Arsip Digital" yang berfungsi sebagai rapor kepegawaian. Berikut adalah detail tata cara, kebijakan, dan fitur pada Lemari Digital