PENGUMUMAN HASIL SELEKSI KOMPETENSI DASAR DAN PELAKSANAAN SELEKSI KOMPETENSI BIDANG CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA SERANG TAHUN ANGGARAN 2024
PENGUMUMAN
NOMOR: 800 / 051 - Panselda/XI/2024
TENTANG
HASIL SELEKSI KOMPETENSI DASAR
DAN PELAKSANAAN SELEKSI KOMPETENSI BIDANG
CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN
PEMERINTAH KOTA SERANG TAHUN ANGGARAN 2024
Menindaklanjuti Surat Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara selaku Ketua TimPelaksana Seleksi Nasional Pengadaan CASN 2024 Nomor : 8457/B-KS.04.02/SD/K/2024 tanggal 15 November 2024 perihal Penyampaian Hasil SKD CPNS TA 2024, dengan ini kami informasikan hal-hal sebagai berikut:
- HASIL SELEKSI KOMPETENSI DASAR
- Hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pemerintah Kota Serang Tahun Anggaran (T.A.) 2024 adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Pengumuman ini;
- Maksud atau arti dari kode pada kolom Keterangan dalam hasil SKDsebagaimana dimaksud pada angka 1 adalah sebagai berikut:
- Kode “P/L” adalah peserta yang memenuhi nilai ambang batas SKD sesuai dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 321 Tahun 2024 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024 dan berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) karena termasuk dalam 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan jabatan berdasarkan peringkat tertinggi dari yang memenuhi nilai ambang batas;
- Kode “P” adalah peserta yang memenuhi nilai ambang batas SKD sesuai dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 321 Tahun 2024 tentangNilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Pegawai NegeriSipil Tahun Anggaran 2024;
- Kode “TL” adalah peserta yang tidak memenuhi nilai ambang batas SKD sesuai dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 321 Tahun 2024 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024; dan
- Kode “TH” adalah peserta yang tidak hadir pada SKD CPNS Pemerintah Kota Serang T.A. 2024 dan dinyatakan GUGUR.
- Peserta dengan kode “P/L” dinyatakan lulus SKD CPNS Pemerintah Kota Serang T.A. 2024 dan berhak mengikuti SKB CPNS Pemerintah Kota SerangT.A. 2024.
- PELAKSANAAN SELEKSI KOMPETENSI BIDANG (SKB)
- SKB MENGGUNAKAN COMPUTER ASSISTED TEST (CAT)
- Peserta SKB CPNS Pemerintah Kota Serang T.A. 2024 wajib memilihkembali lokasi ujian pada tanggal 23 s.d. 25 November 2024 melalui akun masing-masing peserta pada laman https://sscasn.bkn.go.id;
- Peserta wajib mencetak Kartu Tanda Peserta Ujian melalui laman https://sscasn.bkn.go.id setelah jadwal pelaksanaan SKB CPNS Pemerintah Kota Serang T.A. 2024 menggunakan CAT diumumkan;
- Rincian lokasi ujian, jadwal, pembagian sesi, dan ketentuan pelaksanaan SKB CPNS Pemerintah Kota Serang T.A. 2024 menggunakan CAT akandiumumkan pada tanggal 4 s.d. 8 Desember 2024;
- Bagi pelamar yang memberikan keterangan tidak benar/palsu/menyalahi ketentuan pada saat pendaftaran, pemberkasan maupun setelah diangkat menjadi Calon PNS/PNS, Pemerintah Kota Serang berhak membatalkan kelulusan serta memberhentikan status sebagai Calon PNS;
- Keputusan Panitia Seleksi Daerah bersifat final dan mengikat serta tidak dapat diganggu gugat.
- Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman ini
menjadi tanggung jawab peserta secara pribadi. - Informasi lain terkait dengan penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil dapat dilihat pada website resmi https://bkpsdm.serangkota.go.id atau pada situs resmi SSCASN dengan alamat https://sscasn.bkn.go.id
Demikian pengumuman ini disampaikan untuk diketahui.
- SKB MENGGUNAKAN COMPUTER ASSISTED TEST (CAT)