Tingkatkan Efisiensi, BKPSDM Kota Serang Berlakukan Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS Menjadi 12 Kali Setahun
SERANG – Kabar gembira bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Serang. Merujuk pada Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 4 Tahun 2025, Pemerintah Kota Serang melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) resmi memberlakukan perubahan periodisasi usul kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Jika sebelumnya usulan kenaikan pangkat hanya dapat dilakukan sebanyak 6 (enam) kali dalam setahun, mulai tahun 2026 ini frekuensi usulan ditingkatkan menjadi 12 (dua belas) kali dalam satu tahun.
BKPSDM mengimbau kepada seluruh Kepala OPD dan para Camat untuk segera mensosialisasikan jadwal terbaru ini kepada para pegawai di unit kerja masing-masing. Ketepatan waktu pengunggahan data (Input Usul) dan kelengkapan berkas tetap menjadi kunci utama dalam kelancaran proses ini.
Untuk rincian jadwal lengkap mengenai batas waktu input usul dan verifikasi berkas, ASN dapat mengunduh lampiran surat edaran melalui tautan yang tersedia di bawah ini atau menghubungi bidang terkait di kantor BKPSDM Kota Serang.
Surat Edaran Tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS tahun 2026