Ketentuan Pakaian Dinas ASN di Lingkungan Pemerintah Kota Serang Berdasarkan Peraturan Wali Kota Serang Nomor 22 Tahun 2025
PENGUMUMAN
Ketentuan Terbaru Pakaian Dinas ASN di Lingkungan Pemerintah Kota Serang Berdasarkan Peraturan Wali Kota Serang Nomor 22 Tahun 2025, telah ditetapkan pedoman terbaru mengenai Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara (ASN).
Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kedisiplinan, keseragaman, dan identitas profesionalisme bagi seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Berikut adalah ringkasan jadwal dan ketentuan penggunaan pakaian dinas:
- Jadwal Penggunaan Pakaian Dinas ASN Senin – Selasa: PDH Warna Khaki. Rabu: PDH Kemeja Putih dan Celana/Rok Warna Hitam. Kamis: PDH Batik/Tenun/Lurik (Diutamakan Khas Kota Serang). Jumat: Pakaian Khas Daerah Kota Serang (Kebaya/Pangsi) atau Pakaian Olahraga (saat kegiatan senam).
- Pakaian Dinas Khusus & Atribut Seragam Batik KORPRI: Digunakan pada tanggal 17 setiap bulan, Upacara Hari Besar Nasional, dan pertemuan resmi KORPRI. Pakaian Adat: Digunakan pada Hari Jadi Kota Serang atau acara pelestarian budaya sesuai instruksi pimpinan. Atribut Wajib: Setiap pegawai wajib mengenakan papan nama, lencana KORPRI, tanda jabatan (bagi pejabat), serta lambang daerah yang sesuai standar.
- Tujuan Standarisasi Penerapan Perwal ini diharapkan dapat: Memperkuat Identitas: Menciptakan keseragaman visual bagi seluruh ASN. Meningkatkan Wibawa: Menunjukkan profesionalisme pelayanan publik di mata masyarakat. Ketertiban Administrasi: Memastikan seluruh unit kerja mengikuti standar estetika dan etika berpakaian yang sama. Perwal No. 22 Tahun 2025 Tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara
LInk : lPerwal No. 22 Tahun 2025 Tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara