PERCEPATAN DIGITALISASI ARSIP KEPEGAWAIAN DILINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA SERANG SEBAGAI PILOT PROJECT DIWILAYAH KANREG III BKN BANDUNG
.jpg)
SE-Kepala-BKN-Nomor-11-Tahun-2025.
Kelengkapan arsip manajemen ASN diwajibkan dalam bentuk digital (Lemari Digital/DMS) di MyASN sesuai SE Kepala BKN No. 11 Tahun 2025, mencakup arsip utama (permanen) dan kondisional. Dokumen wajib meliputi Data Riwayat Hidup (DRH), SK, ijazah, diklat, pangkat, dan jabatan. Digitalisasi ini bertujuan mempercepat layanan kepegawaian dan memastikan data valid. Berikut adalah kategori utama kelengkapan arsip manajemen ASN:
- Arsip Utama (Wajib/Permanen): Dokumen fundamental yang harus ada, meliputi:
- Data Pribadi & Riwayat: DRH, Ijazah, Sertifikat Diklat, Surat Nikah, KTP, dan NPWP.
- SK Kepegawaian: SK CPNS, SK PNS, Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP), SK Pangkat, dan SK Jabatan.
- Dokumen Kinerja: Sasaran Kinerja Pegawai (SKP).
- Arsip Kondisional: Dokumen yang disyaratkan jika terjadi situasi tertentu, seperti:
- Surat tugas, surat ijin belajar, SK pemberhentian, atau dokumen penghargaan.