Logo loader

PENGUMUMAN LOKASI UJIAN, JADWAL DAN SESI PESERTA SELEKSI KOMPETENSI BIDANG CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA SERANG FORMASI TAHUN 2024

PENGUMUMAN

Nomor : 810 / 056 - Panselda /2024

TENTANG

LOKASI UJIAN, JADWAL DAN SESI PESERTA SELEKSI KOMPETENSI BIDANG CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA SERANG FORMASI TAHUN 2024

 

Berdasarkan Surat Deputi Bidang Sistem Informasi dan Digitalisasi Manajemen ASN Badan Kepegawaian Negara Nomor: 10487/B-KS.04.01/SD/E/2024 Tanggal, 3 Desember 2024 perihal Penyampaian Jadwal Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS T.A. 2024 di Lokasi Dalam Negeri, dengan ini kami informasikan hal-hal sebagai  berikut :

  1. Peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang dinyatakan Lulus Seleksi Kompetensi Dasar dengan Kode “P/L” berdasarkan Pengumuman Ketua Panitia Seleksi Daerah Kota Serang Nomor: 810/051 -Panselda /XI/ 2024 tanggal 19 November 2024 tentang Hasil Seleksi Kompetensi Dasar dan Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Serang Tahun Anggaran 2024, berhak mengikuti SELEKSI KOMPETENSI
  2. Peserta SKB CPNS Pemerintah Kota Serang A. 2024 telah diberikan kesempatan memilih Kembali lokasi ujian SKB menggunakan CAT pada tanggal 23 s.d. 25 November 2024 melalui akun masing- masing peserta;
  3. Peserta SKB CPNS Pemerintah Kota Serang T.A. 2024 yang tidak memilih lokasi ujian SKB menggunakan CAT sebagaimana dimaksud pada angka 1, menggunakan lokasi ujian yang dipilih untuk Seleksi Kompetensi Dasar (SKD);
  4. Bagi peserta yang memilih titik lokasi mandiri BKN Banten akan melaksanakan ujian bertempat di Universitas Banten Jaya Convention Hall (Serang), Alamat: Syekh Nawawi Al-Bantani Kota Serang.
  5. Pengumuman jadwal dan sesi pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang adalah sebagaimana tercantum dalam lampiran dan dapat diunduh pada laman https://bkpsdm.serangkota.go.id serta merupakan bagian tidak terpisahkan dari pengumuman ini.
  6. Jadwal pelaksanaan SKB CPNS Pemerintah Kota Serang T.A. 2024 pada Lokasi BKN Provinsi Lampung akan diumumkan kemudian dan agar peserta pada titik lokasi ujian tersebut memantau informasi melalui akun SSCASN masing-masing.
  7. Peserta mencetak kartu peserta ujian apabila sudah tercantum lokasi, jadwal dan sesi
  8. Bagi peserta Seleksi Kompetensi Bidang WAJIB mengikuti perkembangan informasi melalui:
    1. Website : https://bkpsdm.serangkota.go.id
    2. Media Sosial : Instagram dan Facebook @bkpsdmkotaserang
    3. Helpdesk Offline: Kantor BKPSDM Kota Serang Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian Kota
  9. Ketentuan bagi peserta seleksi kompetensi bidang sebagai berikut :
    1. Berpakaian rapi dan sopan dengan ketentuan :
      1. Baju atasan kemeja berkerah warna putih polos, tanpa corak dan bukan kaos;
      2. Celana panjang/rok warna hitam polos bukan jeans;
      3. Bagi yang berhijab menggunakan jilbab warna hitam polos tanpa aksesoris;
      4. Bersepatu pantofel warna hitam/ Sepatu Flatshoes Warna Hitam /Sepatu Sneaker Warna Hitam (sandal/sepatu sandal tidak diperbolehkan).
    2. Peserta wajib hadir 90 (sembilan puluh) menit sebelum pelaksanaan seleksi sesuai dengan sesi ujian masing-masing.
    3. Peserta disarankan tidak membawa kendaraan pribadi
    4. Pencetakan Kartu     Peserta     (cetak     berwarna)     melalui     akun    masing-masing      pada laman https://sscasn.bkn.go.id
  10. Membawa dokumen kelengkapan seleksi kompetensi bidang:
    1. Kartu Tanda Peserta Ujian asli
    2. E-KTP asli / identitas kependudukan digital berupa kartu tanda penduduk digital dan tangkapan layar yang telah dicetak warna dan ditunjukan kepada petugas pada saat registrasi. 
  1. TATA TERTIB DI RUANG UJIAN :
    1. Di ruang ujian, peserta dilarang membawa:
      1. Buku - buku dan catatan lainnya;
      2. Kalkulator, gawai /Handphone, kamera dalam bentuk apapun, jam tangan
      3. Makanan dan minuman;
      4. Senjata api/tajam atau sejenisnya;
    2. Selama pelaksanaan Seleksi peserta dilarang:
      1. Bertanya/berbicara dengan sesama peserta tes selama seleksi berlangsung;
      2. Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizing panitia selama seleksi berlangsung;
      3. Keluar ruangan, kecuali memperoleh izin dari panitia;
      4. Membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi;
      5. Merokok dalam ruangan seleksi;
      6. Menyebarkan soal seleksi melalui media apapun;dan
      7. Melakukan tindakan kecurangan dalam bentuk
    3. Sanksi :
      1. Peserta yang terlambat hadir dari jadwal seleksi tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti seleksi atau dianggap gugur.
      2. Peserta yang tidak membawa dokumen seleksi kompetensi bidang sebagaimana dipersyaratkan pada poin 6 tidak diperkenankan mengikuti seleksi atau dianggap gugur.
      3. Peserta yang melanggar ketentuan berpakaian sebagaimana dipersyaratkan pada poin 5.a tidak diperkenankan mengikuti seleksi atau dianggap gugur.
      4. Peserta yang melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada poin 7.b angka 1, 2, 3, 4 dan 5 dikenakan sanksi teguran lisan oleh Tim Pelaksana CAT BKN sampai dibatalkan sebagai peserta
      5. Peserta yang melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada poin 7.b angka 6 dan angka 7 dikenakan sanksi diskualifikasi.
  2. Kelulusan adalah prestasi dan hasil kerja peserta itu sendiri, beberapa hal penting lainnya sebagai berikut:
    1. Apabila ada pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, baik dari Pegawai Pemerintah Kota Serang atau dari pihak lain, maka hal tersebut adalah TINDAK PENIPUAN dan Pemerintah Kota Serang tidak bertanggung jawab atas perbuatan tersebut;
    2. Peserta dalam mengikuti seluruh tahapan seleksi CASN Pemerintah Kota Serang tidak dipungut biaya;
    3. Tim Pelaksana Seleksi CASN tidak menerima pemberian dalam bentuk apapun dari peserta;
    4. Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman, menjadi tanggung jawab
    5. Keputusan Tim Pelaksana Seleksi CASN Pemerintah Kota Serang Formasi Tahun 2024 bersifat MUTLAK dan tidak dapat diganggu gugat, 

Demikian pengumuman ini disampaikan, untuk dapat diketahui dan dipahami. Atas perhatiannya diucapkan terima kasih.

 

Klik Disini : 1. SURAT PENGUMUMAN jadwl SKB_2024

Kota Serang terdiri dari 6 kecamatan dan 67 kelurahan.