Logo loader

PENGUMUMAN LOKASI UJIAN, JADWAL DAN SESI PESERTA SELEKSI KOMPETENSI  DASAR CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA SERANG FORMASI TAHUN 2024

P E N G U M U M A N
Nomor :810 /037 - Panselda/2024
TENTANG
LOKASI UJIAN, JADWAL DAN SESI PESERTA SELEKSI KOMPETENSI 
DASAR CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN
PEMERINTAH KOTA SERANG FORMASI TAHUN 2024


Berdasarkan Surat Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara Nomor: 6857/B-KS.04.01/SD/E Tanggal, 7 Oktober 2024 Hal Penyampaian Jadwal Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) TA 2024, dengan ini kami informasikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Pelamar Seleksi CPNS Pemerintah Kota Serang T.A. 2024 yang dinyatakan lulus seleksi administrasi berdasarkan Pengumuman Ketua Panitia Seleksi Pengadaan CASN Kota Serang Nomor: 810/034-Panselda /2024 tanggal 27 September 2024 tentang Hasil Seleksi Administrasi Pasca Sanggah Calon Pegawai Negeri Sipil diLingkungan Pemerintah Kota Serang Tahun 2024, telah diberikan kesempatan memilih untuk menggunakan nilai SKD yang diperoleh dalam seleksi pengadaan PNS T.A. 2023 atau mengikuti SKD T.A. 2024 sesuai dengan Keputusan MenteriPendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 344 Tahun 2024 tentang Penggunaan Nilai Seleksi Kompetensi Dasar Tahun Anggaran 2023 dalam Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024;
  2. Pelamar Seleksi CPNS Pemerintah Kota Serang T.A. 2024 yang memilih untuk menggunakan nilai SKD T.A. 2023, nomor peserta dan namanya tercantum dalam Lampiran Pengumuman ini tidak dapat mengikuti SKD T.A. 2024;
  3. Pelamar Seleksi CPNS Pemerintah Kota Serang T.A. 2024 yang memilih untuk mengikuti SKD T.A. 2024, nomor peserta dan namanya tercantum dalam Lampiran Pengumuman ini wajib mengikuti SKD dengan menggunakan Computer Assisted Test (CAT) pada waktu pelaksanaan dan di lokasi ujian sebagaimana terlampir;
  4. Pengumuman jadwal dan sesi pelaksanaan seleksi kompetensi (terlampir) dan dapat diunduh pada laman https://bkpsdm.serangkota.go.id serta merupakan bagian tidak terpisahkan dari pengumuman ini.
  5. Bagi peserta Seleksi Kompetensi Dasar WAJIB mengikuti perkembangan
    informasi melalui:
    1. Website : https://bkpsdm.serangkota.go.id
    2. Media Sosial : Instagram dan Facebook @bkpsdmkotaserang
    3. Helpdesk Offline: Kantor BKPSDM Kota Serang Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian Kota Serang.
  6.  Ketentuan bagi peserta seleksi kompetensi dasar sebagai berikut :
    1. Berpakaian rapi dan sopan dengan ketentuan :
      1. Baju atasan kemeja berkerah warna putih polos, tanpa corak dan bukan kaos;
      2. Celana panjang/rok warna hitam polos bukan jeans;
      3. Bagi yang berhijab menggunakan jilbab warna hitam polos tanpa aksesoris;
      4. Bersepatu pantofel warna hitam/ Sepatu Flatshoes Warna Hitam /Sepatu Sneaker Warna Hitam (sandal/sepatu sandal tidak diperbolehkan).
    2. Peserta wajib hadir 90 (sembilan puluh) menit sebelum pelaksanaan seleksi sesuai 
      dengan sesi ujian masing-masing.
    3. Peserta disarankan tidak membawa kendaraan pribadi
    4. Pencetakan Kartu Peserta (cetak berwarna) melalui akun masing-masing pada laman https://sscasn.bkn.go.id .
  7. Membawa dokumen kelengkapan seleksi kompetensi dasar:
    1. Kartu Tanda Peserta Ujian asli
    2. E-KTP asli / identitas kependudukan digital berupa kartu tanda penduduk digital dan tangkapan layar yang telah dicetak warna dan ditunjukan kepada petugas pada saat registrasi.
  8. TATA TERTIB DIRUANG UJIAN :
    1. Di ruang ujian, peserta dilarang membawa:
      1. Buku - buku dan catatan lainnya;
      2. Kalkulator, gawai /Handphone, kamera dalam bentuk apapun, jam tangan dan alat tulis kecuali pensil kayu:dan
      3. Makanan dan minuman;
      4. Senjata api/tajam atau sejenisnya.
    2. Selama pelaksanaan Seleksi peserta dilarang:
      1. Bertanya/berbicara dengan sesama peserta tes selama seleksi berlangsung;
      2. Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizing panitia selama seleksi berlangsung;
      3. Keluar ruangan, kecuali memperoleh izin dari panitia;
      4. Membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi;
      5. Merokok dalam ruangan seleksi;
      6. Menyebarkan soal seleksi melalui media apapun;dan 
      7. Melakukan tindakan kecurangan dalam bentuk apapun.
    3. Sanksi :
      1. Peserta yang terlambat hadir dari jadwal seleksi tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti seleksi atau dianggap gugur. 
      2. Peserta yang tidak membawa dokumen seleksi kompetensi dasar sebagaimana dipersyaratkan pada poin 7 tidak diperkenankan mengikuti seleksi atau dianggap gugur.
      3. Peserta yang melanggar ketentuan berpakaian sebagaimana dipersyaratkan pada 
      poin 6.a tidak diperkenankan mengikuti seleksi atau dianggap gugur.
      4. Peserta yang melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada poin 8.b angka 1, 2, 3, 4 dan 5 dikenakan sanksi teguran lisan oleh Tim Pelaksana CAT BKN sampai dibatalkan sebagai peserta seleksi.
      5. Peserta yang melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada poin 8.b angka 6 dan angka 7 dikenakan sanksi diskualifikasi.
  9. Kelulusan adalah prestasi dan hasil kerja peserta itu sendiri, beberapa hal penting 
    lainnya sebagai berikut:
    1. Apabila ada pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, baik dariPegawai Pemerintah Kota Serang atau dari pihak lain, maka hal tersebut adalah TINDAK PENIPUAN dan Pemerintah Kota Serang tidak bertanggung jawab atas perbuatan tersebut;
    2. Peserta dalam mengikuti seluruh tahapan seleksi CASN Pemerintah Kota Serang tidak dipungut biaya;
    3. Tim Pelaksana Seleksi CASN tidak menerima pemberian dalam bentuk apapun dari peserta;
    4. Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman, menjadi tanggung jawab peserta.
    5. Keputusan Tim Pelaksana Seleksi CASN Pemerintah Kota Serang Formasi Tahun 2024 bersifat MUTLAK dan tidak dapat diganggu gugat, Demikian pengumuman ini disampaikan, untuk dapat diketahui dan dipahami.

Atas perhatiannya diucapkan terima kasih.

1. Klik Disini : Surat pengumuman jadwal SKD kota serang

2.Klik Disini : PAKAIAN DAN SEPATU TEST SKD

3. Klik Disini : DOKUMEN YANG WAJIB DIBAWA SAAT TEST SKD

4. Klik Disini :TATA TERTIB SAAT TEST SKD

Kota Serang terdiri dari 6 kecamatan dan 67 kelurahan.