Logo loader

PENGUMUMAN LOKASI UJIAN JADWAL DAN SESI PESERTA SELEKSI KOMPETENSI PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK) TAHAP I DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA SERANG 

PENGUMUMAN
Nomor : 810 / 053 -Panselda /XI/2024
TENTANG
LOKASI UJIAN JADWAL DAN SESI PESERTA SELEKSI KOMPETENSI PEGAWAI 
PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK) TAHAP I
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA SERANG 
FORMASI TAHUN 2024

Berdasarkan Surat Deputi Bidang Sistem Informasi dan Digitalisasi Manajemen ASN Nomor: 10331/B-KS.04.01/SD/E/2024 Tanggal, 26 November 2024 hal Penyampaian Jadwal Seleksi Kompetensi PPPK T.A 2024 Tahap I di Lokasi Dalam Negeri, kami sampaikan sebagai berikut :

  1. Peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang dinyatakan lulus seleksi administrasi dan pasca sanggah berdasarkan Pengumuman Ketua Panitia Seleksi Daerah Kota Serang Nomor: 810/043 -Panselda /2024 tanggal 1 November 2024 tentang Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di Lingkungan Pemerintah Kota Serang Formasi Tahun 2024 Periode I dan Berdasarkan Pengumuman Nomor 810/048 -Panselda/2024 tanggal 11 November 2024 tentang Pengumuman Hasil Sanggah Seleksi Administrasi Penerimaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja di Lingkungan Pemerintah Kota Serang Formasi Tahun 2024 Periode I, berhak mengikuti Seleksi Kompetensi.
  2. Bagi peserta yang memilih titik lokasi mandiri BKN Banten akan melaksanakan ujian Seleksi Kompetensi yang bertempat di Universitas Banten Jaya Convention Hall (Serang), Alamat: Jl. Syekh Nawawi Al-Bantani Kota Serang.
  3. Pengumuman jadwal dan sesi pelaksanaan seleksi kompetensi (terlampir) dan dapat diunduh pada laman https://bkpsdm.serangkota.go.id serta merupakan bagian tidak terpisahkan dari pengumuman ini.
  4. Bagi Peserta PPPK Guru Prioritas tidak mengikuti tes seleksi kompetensi.
  5. Bagi peserta seleksi kompetensi PPPK WAJIB mengikuti perkembangan informasi melalui:
    1. Website : https://bkpsdm.serangkota.go.id
    2. Media Sosial : Instagram dan Facebook @bkpsdmkotaserang
    3. Helpdesk Offline: Kantor BKPSDM Kota Serang Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian Kota Serang.
  6. Ketentuan bagi peserta seleksi kompetensi sebagai berikut :
    1. Berpakaian rapi dan sopan:
      1. Baju atasan kemeja berkerah warna putih polos, tanpa corak dan bukan kaos;
      2. Celana panjang/rok warna hitam polos bukan jeans;
      3. Bagi yang berhijab menggunakan jilbab warna hitam polos tanpa aksesoris;
      4. Bersepatu pantofel warna hitam/ Sepatu Flatshoes Warna Hitam /Sepatu Sneaker Warna Hitam (sandal/sepatu sandal tidak diperbolehkan).
      5. Peserta wajib hadir 90 (sembilan puluh) menit sebelum pelaksanaan seleksi sesuai dengan sesi ujian masing-masing.
      6. Peserta disarankan tidak membawa kendaraan pribadi karena tidak tersedianya lahan parkir kendaraan baik roda dua maupun roda empat.
      7. Pencetakan Kartu Peserta (cetak berwarna) melalui akun masing-masing pada laman https://sscasn.bkn.go.id .
    2. Membawa dokumen kelengkapan seleksi kompetensi:
      1. Kartu Peserta Ujian asli dan berwarna;
      2. KTP asli;
  7. TATA TERTIB DI RUANG UJIAN :
    1. Di ruang ujian, peserta dilarang membawa:
      1. Buku - buku dan catatan lainnya;
      2. Kalkulator, telepon genggam (HP), kamera dalam bentuk apapun, jam tangan, bolpoint.
      3. Makanan dan minuman;
      4. Senjata api/tajam atau sejenisnya.
    2. Selama pelaksanaan Seleksi peserta dilarang:
      1. Bertanya/berbicara dengan sesama peserta;
      2. Menerima/memberikan sesuatu kepada peserta lain tanpa seizin panitia
      3. Keluar ruangan, kecuali memperoleh izin dari panitia;
      4. Merokok dalam ruangan tes;
      5. Menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT.
    3. Sanksi :
      1. Pelanggar tata tertib huruf a dikenakan sanksi dikeluarkan dari ruangan dan peserta dinyatakan gugur.
      2. Sanksi yang diberikan bagi pelanggar tata tertib huruf b berupa teguran lisan oleh panitia sampai dibatalkan sebagai peserta seleksi.
      3. Peserta yang terlambat hadir dan/atau tidak membawa dokumen kelengkapan seleksi tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti seleksi atau dianggap gugur.
  8. Kelulusan adalah prestasi dan hasil kerja peserta itu sendiri, beberapa hal penting lainnya 
    sebagai berikut:
    1. Apabila ada pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, baik dari Pegawai Pemerintah Kota Serang atau dari pihak lain, maka hal tersebut adalah TINDAK PENIPUAN dan Pemerintah Kota Serang tidak bertanggung jawab atas perbuatan tersebut;
    2. Peserta dalam mengikuti seluruh tahapan seleksi CASN Pemerintah Kota Serang tidak dipungut biaya;
    3. Tim Pelaksana Seleksi CASN tidak menerima pemberian dalam bentuk apapun dari peserta;
    4. Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman, menjadi tanggung jawab peserta.
    5. Keputusan Tim Pelaksana Seleksi CASN Pemerintah Kota Serang Formasi Tahun 2024 bersifat MUTLAK dan tidak dapat diganggu gugat,

Demikian pengumuman ini disampaikan, untuk dapat diketahui dan dipahami. Atas perhatiannya diucapkan terima kasih.

Klik Disini : 1. Surat Pengumuman Jadwal CAT PPPK 2024 tahap 1

Kota Serang terdiri dari 6 kecamatan dan 67 kelurahan.