
PENGUMUMAN PEMBATALAN KELULUSAN PESERTA SELEKSI CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA SERANG TAHUN ANGGARAN 2024

PENGUMUMAN
Nomor : 810/ 011 - Panselda/2025
TENTANG
PEMBATALAN KELULUSAN PESERTA SELEKSI CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA SERANG TAHUN ANGGARAN 2024
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2024 Tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara Pasal 54 ayat (1) menyebutkan bahwa : "PPK harus mengumumkan pembatalan kelulusan pelamar yang sudah dinyatakan lulus oleh PPK dalam hal pelamar:
- mengundurkan diri;
- dianggap mengundurkan diri karena tidak menyampaikan kelengkapan dokumen dalam batas waktu yang ditentukan;
- terbukti kualifikasi pendidikannya tidak sesuai dengan yang telah ditetapkan oleh Menteri;
- tidak memenuhi persyaratan seleksi; atau
- meninggal dunia. "