Logo loader

PENGUMUMAN PEMBATALAN KELULUSAN PESERTA SELEKSI CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA SERANG TAHUN ANGGARAN 2024 

PENGUMUMAN

 Nomor : 810/ 011 - Panselda/2025 
TENTANG 
PEMBATALAN KELULUSAN PESERTA SELEKSI CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA SERANG TAHUN ANGGARAN 2024 


Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2024 Tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara Pasal 54 ayat (1) menyebutkan bahwa : "PPK harus mengumumkan pembatalan kelulusan pelamar yang sudah dinyatakan lulus oleh PPK dalam hal pelamar:

  1. mengundurkan diri;
  2. dianggap mengundurkan diri karena tidak menyampaikan kelengkapan dokumen dalam batas waktu yang ditentukan;
  3. terbukti kualifikasi pendidikannya tidak sesuai dengan yang telah ditetapkan oleh Menteri;
  4. tidak memenuhi persyaratan seleksi; atau
  5. meninggal dunia. " 

Link 1. surat_pengumuman_pembatalan_kelulusan.pdf

Kota Serang terdiri dari 6 kecamatan dan 67 kelurahan.