PENGUMUMAN PENDAFTARAN PPPK TAHAP 2 UNTUK PEGAWAI NON ASN DATABASE
Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2025,
maka pegawai non ASN yang terdata dalam database BKN dan berstatus memenuhi syarat seleksi administrasi PPPK tahap 1 maupun CPNS namun tidak mengikuti seleksi CAT PPPK maupun CPNS, bisa mendaftar pada PPPK Tahap 2.
Klik Disini : 1. SURAT NO.15_2025_KEPMENPANRB TENTANG TENTANG KRITERIA PELAMAR TAMBAHAN PADA SELEKSI PPPK BAGI PEGAWAI TERDATA DAN MEKANISME PENGOLAHAN NILAI PPPK