Logo loader

PENGUMUMAN PENERIMAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN  KERJA (PPPK) DI LINGKUNGAN  PEMERINTAH KOTA SERANG TAHUN ANGGARAN 2024 PERIODE II

P E N G U M U M A N
NOMOR: 810/ 044 / PANSELDA / 2024
TENTANG
PENERIMAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN 
KERJA (PPPK) DI LINGKUNGAN 
PEMERINTAH KOTA SERANG
TAHUN ANGGARAN 2024 PERIODE II


Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 329 Tahun 2024 tanggal 2 Agustus 2024 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja di Lingkungan Instansi Pemerintah Tahun Anggaran 2024 dan Keputusan Wali Kota Serang Nomor : 800.1.2.2/Kep. 203–Huk/2024 Tanggal 27 September 2024 Tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Lingkungan Pemerintah Kota Serang Tahun Anggaran 2024, dibuka kesempatan bagi Tenaga Non ASN (Aparatur Sipil Negara) di Lingkungan Pemerintah Kota Serang yang berminat untuk menjadi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. DASAR HUKUM
    1.  Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
    2. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja.
    3. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara.
    4. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 329 Tahun 2024 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Di Lingkungan Instansi Pemerintah Tahun Anggaran 2024.
    5. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 347 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Tahun Anggaran 2024.
    6. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 348 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Guru di Instansi Daerah Tahun Anggaran 2024.
    7. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 349 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun Anggaran 2024.
    8. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 391 Tahun 2024 tentang Persyaratan Wajib Tambahan Dan Sertifikat Kompetensi Sebagai Penambahan Nilai Seleksi Kompetensi Teknis Dalam Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional.
    9. Surat Plt Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor : 6610/BKS.04.01/SD/K/2024 tanggal 27 September 2024 Hal Jadwal Seleksi 
      Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 
      Anggaran 2024.
    10. Surat Edaran Dirjen Tenaga Kesehatan Kementerian Kesehatan Nomor : PT.01.03/F/570/2024 tentang Persyaratan Kualifikasi Pendidikan dan Surat Tanda Registrasi Dalam Rangka Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun 2024.
    11. Keputusan Wali Kota Serang Nomor 800.1.1.1/Kep.53-Huk/2024 tentang Perubahan Atas Keputusan Wali Kota Serang Nomor 800.1.1.1/Kep.10-Huk/2024 tanggal 23 Februari 2024 tentang Pembentukan Panitia Seleksi 
      Daerah Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kota Serang Tahun Anggaran 2024 Dan Sekretariat Panitia.
    12. Keputusan Wali Kota Serang Nomor : 800.1.2.2/Kep. 203–Huk/2024 tanggal 27 September 2024 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja di Lingkungan Pemerintah Kota Serang Tahun Anggaran 2024.
    13. Keputusan Ketua Panitia Seleksi Pengadaan CASN Kota Serang Nomor: 800/035-Panselda/2024 tanggal 20 Agustus 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja di Lingkungan Pemerintah Kota Serang Tahun Anggaran 2024.
  2. FORMASI JABATAN YANG DIBUTUHKAN:
    Jumlah Alokasi formasi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja di Lingkungan Pemerintah Kota Serang Tahun Anggaran 2024 sebanyak 225 dengan rincian:
    1. Tenaga Guru : 25
    2. Tenaga Kesehatan : 15
    3. Tenaga Teknis : 185
    Rincian formasi jabatan dan unit kerja penempatan sebagaimana terlampir pada pengumuman ini.

Klik Disini : 1. Surat Pengumuman Penerimaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Di Lingkungan Pemerintah Kota Serang Tahun Anggaran 2024 Periode II

Kota Serang terdiri dari 6 kecamatan dan 67 kelurahan.