Logo loader

PENGUMUMAN PENETAPAN JAM KERJA PEGAWAI PADA BULAN RAMADHAN 1446 H

Dalam rangka efektivitas pelaksanaan kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) pada bulan Ramadhan 1446 Hijriah, beberapa hal dapat kami sampaikan sebagai berikut

  1. Bagi Instansi yang memberlakukan 5 (lima) hari kerja

a.  

Hari Senin s/d Kamis

Pukul

08.00 — 15.00 WIB

 

Waktu Istirahat

Pukul

12.00 — 12.30 WIB

b.  

Hari Jum'at

Pukul

08.00 —15.30 WIB

 

Waktu Istirahat

Pukul

11.30 — 12.30 WIB

2. Bagi Instansi yang memberlakukan 6 (Enam) hari kerja

a.  

Hari Senin s/d Kamis dan Sabtu

Pukul

08.00 —14.00 WIB

 

Waktu Istirahat

Pukul

12.00 — 12.30 WIB

b.  

Hari Jum'at

Pukul

08.00 — 14.30 WIB

 

Waktu Istirahat

Pukul

11.30 —12.30 WIB

  1. Jumlah jam kerja efektif bagi Perangkat Daerah yang melaksanakan 5 (lima) atau 6 (enam) hari kerja selama bulan Ramadhan 1446 Hijriah minimal 32,50 jam per minggu
  2. Bagi Unit Kerja yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat agar tetap melaksanakan tugasnya dan mengatur jadwal penugasan pegawainya dari Perangkat Daerah masing-masing agar masyarakat tetap terlayani dengan balk.

Demikian untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan.

 

Link : 1. SURAT PENETAPAN JAM KERJA PEGAWAI PADA BULAN RAMADHAN 1446 H

Kota Serang terdiri dari 6 kecamatan dan 67 kelurahan.