Logo loader

PENGUMUMAN PENGGUNAAN METERAI PADA PENDAFTARAN SELEKSI CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL Dl LINGKUNGAN

PENGUMUMAN
NOMOR: 810/ 031 / PANSELDA / 2024
TENTANG
PENGGUNAAN METERAI PADA PENDAFTARAN SELEKSI
CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL Dl LINGKUNGAN
PEMERINTAH KOTA SERANG TAHUN ANGGARAN 2024

Menindaklanjuti Surat Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor : 5915/B-SI.02.03/SD/E/ 2024 tanggal, 5 September 2024 tentang Penggunaan Meterai Pada Pendaftaran Seleksi CPNS T.A 2024 , dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Sehubungan dengan terjadinya kendala teknis pada sistem e-meterai PERURI, sehingga banyak calon pendaftar yang belum dapat melakukan pembelian dan pernbubuhan meterai serta melakukan unggah dokumen persyaratan lamaran sesuai dengan ketentuan.
  2. Untuk memberikan kesempatan yang lebih luas kepada calon pendaftar dalam menyelesaikan persyaratan administrasi, maka bersama ini kami sampaikan bahwa pada pendaftaran Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) T.A. 2024 diperkenankan bagi calon pendaftar untuk menggunakan meterai elektronik (e- meterai) maupun meterai konvensional (tempel) pada dokumen unggahan Surat Lamaran maupun Surat Pernyataan Instansi.
  3. Di wajibkan kepada calon pendaftar agar tidak menggunakan meterai palsu ataupun meterai yang sudah digunakan, karena hal tersebut dapat mengakibatkan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada tahap Seleksi Administrasi.
  4. Penggunaan Meterai tempel yang sesuai dapat merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 134/PMK.03/2021 tentang Pembayaran Bea Meterai, Ciri umum dan Ciri khusus pada meterai tempel, kode unik dan keterangan tertentu pada meterai elektronik, meterai dalam bentuk Iain, dan penentuan keabsahan meterai, serta pemeteraian kernudian.

         Demikian pengumuman ini disampaikan untuk diketahui dan menjadi perhatian.

1. Klik Disini :  Surat Pengumuman Penggunaan Meterai Pada Pendaftaran Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kota Serang Tahun Anggaran 2024

2. Klik Disini : Surat Pengumuman BKN Tentang Penggunaan Meterai Pada Pendaftaran Seleksi CPNS T.A. 2024

3. Klik Disini :  Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia NOMOR : 134 /PMK.03/2021

 

Kota Serang terdiri dari 6 kecamatan dan 67 kelurahan.