Logo loader

ASSESSMENT PEJABAT AMINISTRASI DAN FUNGSIONAL TERTENTU TAHUN 2022

Pada hari Kamis & Jum’at tanggal 11 & 12 Agustus 2022 Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Serang akan melaksanakan kegiatan Assessment bagi Pejabat Administrasi dan Fungsional Tertentu di Lingkungan Pemerintah Kota Serang. Bedasarkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2019 Tentang Pembinaan Penyelenggara Penilaian Kompetensi Pegawai Negeri Sipil. Penilaian kompetensi adalah mengidentifikasi keahlian, pengetahuan  dan karakteristik pribadi yang dibutuhkan untuk mencapai kinerja  terbaik dalam pekerjaanya. Pelaksanaan assessment bagi pejabat administrasi dan fungsional tertentu di lingkungan pemerintah kota serang adalah implementasi reformasi birokrasi bidang sdm aparatur, agar sesuai dengan kompetensi dan kualifikasi jabatan. selain itu, manajemen kepegawaian dalam hal rekrutmen, pengangkatan, penempatan, dan promosi jabatan harus didasarkan pada unsur kompetensi dan kualifikasi. Badan kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia kota serang, akan terus melakukan penataan pegawai dengan menerapkan sistem manajemen sumber daya manusia berbasis kompetensi. hal itu diterapkan melalui assessment.

 

Kota Serang terdiri dari 6 kecamatan dan 67 kelurahan.