Logo loader

PENGUMUMAN ALOKASI KEBUTUHAN PENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA PARUH WAKTU TAHUN ANGGARAN 2024 DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA SERANG

P E N G U M U M A N
NOMOR: 810 / 048 - PANSELDA / 2025
TENTANG


ALOKASI KEBUTUHAN PENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN
PERJANJIAN KERJA PARUH WAKTU TAHUN ANGGARAN 2024
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA SERANG

Berdasarkan Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor : 13155/B-SI.01.01/SD/K/2025 Tanggal 6 September 2025 Tentang Penyampaian Daftar Peserta Alokasi PPPK Paruh Waktu, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana disebutkan dalam:

  1. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 347 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Tahun Anggaran 2024;
  2. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 348 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Guru di Instansi Daerah Tahun Anggaran 2024;
  3. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 349 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun Anggaran 2024;
  4. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu.
  5. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 857 Tahun 2025 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu di Lingkungan Pemerintah Kota Serang;
  6. Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokraasi Republik Indonesia Nomor :B/3832/M.SM.01.00/2025 tanggal 08 Agustus 2025 Tentang Pengusulan PPPK Paruh Waktu
  7. Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2025 Tentang Tata Cara Penetapan Nomor Induk Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu tanggal 4 September 2025.

Link 1. Surat Pengumuman PPPK Paruh Waktu
        2. Lampiran 1 (DAFTAR PESERTA ALOKASI PPPK PARUH WAKTU)
        3. Lampiran 2 (Format Surat Dokumen Persyaratan)

Kota Serang terdiri dari 6 kecamatan dan 67 kelurahan.