Logo loader

PENGUMUMAN PEMBATALAN KELULUSAN DAN PELAMAR PENGGANTI PESERTA SELEKSI CALON PPPK TENAGA GURU PEMERINTAH KOTA SERANG FORMASI TAHUN 2023

P E N G U M U M A N

Nomor : 810/ 09.1 - BKPSDM/2024

 PEMBATALAN KELULUSAN PESERTA SELEKSI PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA TENAGA GURU DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA SERANG FORMASI TAHUN 2023

 Berdasarkan pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2023 Tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Pasal 39 ayat (1) menyebutkan bahwa ”Dalam hal pelamar sudah dinyatakan lulus oleh PPK, tetapi di kemudian hari :

  1. Mengundurkan diri;
  2. Dianggap mengundurkan diri karena tidak menyampaikan kelengkapan dokumen dalam batas waktu yang ditentukan;
  3. Terbukti kualifikasi pendidikannya tidak sesuai dengan yang telah ditetapkan oleh Menteri;
  4. Tidak memenuhi persyaratan lainnya; atau
  5. Meninggal dunia;

 PPK harus mengumumkan pembatalan kelulusan yang bersangkutan.”

1. Klik Disini : SURAT PENGUMUMAN PEMBATALAN KELULUSAN CALON PESERTA PPPK

2. Klik DisiNI : Surat pengumuman pengganti calon PESERTA casn pppk guru

LINK TAMBAHAN PERSYARATAN PEMBERKASAN :

https://bkpsdm.serangkota.go.id/detailpost/pengumuman-hasil-akhir-seleksi-kompetensi-calon-pegawai-pemerintah-dengan-perjanjian-kerja-jabatan-fungsional-guru-tahun-anggaran-2023-di-lingkungan-pemerintah-kota-serang

 

Kota Serang terdiri dari 6 kecamatan dan 67 kelurahan.