Logo loader

PENGUMUMAN PENYESUAIAN LOKASI UJIAN JADWAL DAN SESI PESERTA SELEKSI KOMPETENSI PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK) TAHAP II DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA SERANG FORMASI TAHUN 2024

PENGUMUMAN
Nomor :810 / 022 -Panselda /V/2025
TENTANG
PENYESUAIAN LOKASI UJIAN JADWAL DAN SESI PESERTA SELEKSI
KOMPETENSI PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK)
TAHAP II DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA SERANG
FORMASI TAHUN 2024


Berdasarkan Surat Deputi Bidang Sistem Informasi dan Digitalisasi Manajemen ASN Badan Kepegawaian Negara Nomor: 6540/B-KS.04.01/SD/E/2025 Tanggal, 30 April 2025 Perihal Penyesuaian Jadwal Seleksi Kompetensi PPPK T.A 2024 Tahap II, kami sampaikan hal sebagai berikut :

  1. Peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang dinyatakan lulus seleksi administrasi d a n pasca sanggah berdasarkan Pengumuman Ketua Panitia Seleksi Daerah Kota Serang Nomor: 810/18 -Panselda /2025 tanggal 14 April 2025 tentang Pengumuman Penyesuaian Hasil Seleksi Administrasi Pasca Sanggah Penerimaan PPPK Periode II Di Lingkungan Pemerintah Kota Serang Tahun 2024 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Periode II berhak mengikuti Seleksi Kompetensi.
  2. Bagi peserta yang memilih titik lokasi :
    1. Lokasi BKN Bandung 2 Telkom Sportainment, dan Lokasi Kantor Regional BKN V Jakarta (Ciracas) PPPK TAHAP II
    2. Lokasi BKN Serang 1 Unbaja Convention Hall, Alamat: Jl. Syekh Nawai Al-Bantani Kota Serang. PPPK TAHAP II
  3. Pengumuman jadwal dan sesi pelaksanaan seleksi kompetensi (terlampir) dan dapat diunduh pada
    laman https://bkpsdm.serangkota.go.id serta merupakan bagian tidak terpisahkan dari
    pengumuman ini.
  4. Bagi peserta seleksi kompetensi PPPK WAJIB mengikuti perkembangan informasi melalui:
    1. Website : https://bkpsdm.serangkota.go.id
    2. Media Sosial : Instagram dan Facebook @bkpsdmkotaserang
    3. Helpdesk Offline: Kantor BKPSDM Kota Serang Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan
      Informasi Kepegawaian Kota Serang.
  5. Ketentuan bagi peserta seleksi kompetensi sebagai berikut :
    1. Berpakaian rapi dan sopan:
      1. Baju atasan kemeja berkerah warna putih polos, tanpa corak dan bukan kaos;
      2. Celana panjang/rok warna hitam polos bukan jeans;
      3. Bagi yang berhijab menggunakan jilbab warna hitam polos tanpa aksesoris;
      4. Bersepatu pantofel warna hitam/ Sepatu Flatshoes Warna Hitam /Sepatu Sneaker Warna Hitam (sandal/sepatu sandal tidak diperbolehkan).
      5. Peserta wajib hadir 90 (sembilan puluh) menit sebelum pelaksanaan seleksi sesuai dengan
        sesi ujian masing-masing.
      6. Peserta disarankan tidak membawa kendaraan pribadi karena tidak tersedianya lahan parkir kendaraan baik roda dua maupun roda empat.
      7. Pencetakan Kartu Peserta (cetak berwarna) melalui akun masing-masing pada laman https://sscasn.bkn.go.id.
    2. Membawa dokumen kelengkapan seleksi kompetensi:
      1. Kartu Peserta Ujian;
      2. KTP asli;
  6. TATA TERTIB DIRUANG UJIAN :
    1. Di ruang ujian, peserta dilarang membawa:
      1. Buku - buku dan catatan lainnya;
      2. Kalkulator, telepon genggam (HP), kamera dalam bentuk apapun, jam tangan, bolpoint.
      3. Makanan dan minuman;
      4. Senjata api/tajam atau sejenisnya.
    2. Selama pelaksanaan Seleksi peserta dilarang:
      1. Bertanya/berbicara dengan sesama peserta;
      2. Menerima/memberikan sesuatu kepada peserta lain tanpa seizin panitia;
      3. Keluar ruangan, kecuali memperoleh izin dari panitia;
      4. Merokok dalam ruangan tes;
      5. Menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT.
    3. Sanksi :
      1. Pelanggar tata tertib huruf a dikenakan sanksi dikeluarkan dari ruangan dan peserta dinyatakan gugur.
      2. Sanksi yang diberikan bagi pelanggar tata tertib huruf b berupa teguran lisan oleh panitia
        sampai dibatalkan sebagai peserta seleksi.
      3. Peserta yang terlambat hadir dan tidak membawa dokumen kelengkapan seleksi tidak
        diperkenankan masuk untuk mengikuti seleksi atau dianggap gugur.
  7. Kelulusan adalah prestasi dan hasil kerja peserta itu sendiri, beberapa hal penting lainnya sebagai berikut:
    1. Apabila ada pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, baik dari Pegawai
      Pemerintah Kota Serang atau dari pihak lain, maka hal tersebut adalah TINDAK PENIPUAN
      dan Pemerintah Kota Serang tidak bertanggung jawab atas perbuatan tersebut;
    2. Peserta dalam mengikuti seluruh tahapan seleksi CASN Pemerintah Kota Serang tidak
      dipungut biaya;
    3. Tim Pelaksana Seleksi CASN tidak menerima pemberian dalam bentuk apapun dari peserta;
    4. Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman, menjadi tanggung jawab
      peserta.
    5. Keputusan Tim Pelaksana Seleksi CASN Pemerintah Kota Serang Formasi Tahun 2024
      bersifat MUTLAK dan tidak dapat diganggu gugat,

Demikian pengumuman ini disampaikan, untuk dapat diketahui dan dipahami. Atas perhatiannya diucapkan terima kasih.

Link : 1. Surat PENGUMUMAN jadwl sesi P3K 2024 Tahap II_sign.pdf

Kota Serang terdiri dari 6 kecamatan dan 67 kelurahan.