Logo loader

PENYUSUNAN KEBIJAKAN TEKNIS RENCANA PENGEMBANGAN KOMPETENSI DILINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA SERANG TAHUN ANGGARAN 2025.


BKPSDM Kota Serang Menggelar Penyusunan Kebijakan Teknis Rencana Pengembangan Kompetensi Dilingkungan Pemerintah Kota Serang  Tahun Anggaran 2025 Dengan Seluruh Kasubag Umum dan Kepegawaian OPD Dilingkungan Pemerintahan Kota Serang (15/5).  
Pelatihan ini Berdasarkan : 

  1. Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah  
  2. Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara;
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara;
  4. Permenpanrb Nomor 38 Tahun 2017 Tentang Standar Kompetensi Jabatan
  5. Peraturan Kepala Lembaga Adminstrasi Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Pengembangan Kompetensi Aparatur Sipil Negara.  

Narasumber Pada Kegiatan Ini Adalah Widyaiswara Pada BPSDMD Provinsi Banten Dan Pejabat Pada BKPSDM Kota Serang.
Tujuan Pelatihan Ini :

  1. Menjadi Pedoman Penyusunan Kebijakan Teknis Rencana Pengembangan Kompetensi Dilingkungan Pemerintah Kota Serang Tahun Anggaran 2025;
  2. Menjadi Dasar Bagi Organisasi Penyelenggara Diklat Untuk Menentukan Prioritas Jenis Diklat Yang Harus Segera Dilaksanakan;
  3. Mengetahui Pengembangan Kompetensi Aparatus Sipil Negara Terhadap Tugas Pokok Dan Fungsi Jabatan Yang Dimiliki.

Kota Serang terdiri dari 6 kecamatan dan 67 kelurahan.